TIMES TIDORE, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan pidana merupakan instrumen penting untuk mencegah intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku sejak awal Januari 2026.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, rekaman kamera pengawas selama pemeriksaan dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat, baik tersangka, korban, maupun saksi. Menurutnya, mekanisme ini dirancang untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa tekanan, kekerasan, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
“Kamera pengawas menjadi alat kontrol agar tidak terjadi penyiksaan ataupun intimidasi dalam pemeriksaan,” kata Edward dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, KUHAP baru juga memperketat batasan kewenangan penyidik dan penuntut umum. Aparat dilarang bertindak sewenang-wenang, tidak profesional, atau melanggar hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berdampak etik, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.
Dalam KUHAP, prinsip keseimbangan hak menjadi fondasi utama. Hak tersangka, korban, dan saksi diatur secara proporsional, termasuk perlindungan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, lansia, serta orang sakit. Sejak tahap awal penyidikan, aparat wajib menjelaskan hak-hak tersebut, termasuk hak atas pendampingan hukum.
Secara spesifik, Pasal 30 KUHAP mewajibkan setiap pemeriksaan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana direkam menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Rekaman tersebut memiliki fungsi hukum strategis, karena dapat digunakan dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan di persidangan.
Meski demikian, pemanfaatan dan pengelolaan rekaman kamera pengawas masih menunggu pengaturan teknis lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Selain itu, KUHAP juga memuat mekanisme penegakan disiplin terhadap aparat penegak hukum. Dalam Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68, disebutkan bahwa penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum yang melanggar hukum acara atau kode etik dapat dijatuhi sanksi administratif, sanksi etik, hingga pidana.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Aturan KUHAP Baru: Kamera Pengawas Jadi Instrumen Cegah Penyiksaan
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |