TIMES TIDORE, TIDORE – Jeruk Sabalaka Topo, buah khas masyarakat Kota Tidore Kepulauan (Tikep) yang telah eksis sejak 250-300 tahun lalu, akhirnya resmi mendapatkan perlindungan negara sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori sumber daya genetik. Status ini menyelamatkan jeruk langka yang sempat berada di ambang kepunahan.
Kakanwil Kemenkum HAM Malut Budi Argap Situngkir mengonfirmasi bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menerima permohonan dari Pemkot Tikep. "Jeruk Sabalaka Topo masuk sebagai kekayaan intelektual komunal kategori sumber daya genetik atas permohonan Pemkot Tikep," ujar Budi, Rabu (12/11/2025).
Jeruk purba ini memiliki dua varian unik:
-
Sabalaka Kota (Jeruk Hitam)
-
Sabalaka Bulo (Jeruk Putih)
Budi menjelaskan bahwa sumber daya genetik merupakan material dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit pembawa sifat keturunan dengan nilai nyata maupun potensial. Maluku Utara, menurutnya, kaya akan sumber daya genetik yang patut dilindungi.
"Sumber daya genetik merupakan aset berharga bagi suatu daerah dan bangsa. Serta memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk-produk inovatif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegas Budi.
Namun, tanpa perlindungan hukum yang memadai, sumber daya genetik berisiko tinggi dieksploitasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Untuk itu, Kemenkum HAM mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan - pemerintah daerah dan komunitas masyarakat - untuk mengidentifikasi dan mencatatkan sumber daya genetik lainnya ke DJKI.
Pelindungan Jeruk Sabalaka Topo ini tidak hanya melestarikan warisan budaya dan genetik Tidore, tetapi juga membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal yang berkelanjutan bagi masyarakat Maluku Utara. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |