https://tidore.times.co.id/
Berita

Fraksi Gabungan DPRD KLU: Tiga Raperda Harus Berdampak untuk Kepentingan Rakyat

Selasa, 11 November 2025 - 07:58
Fraksi Gabungan DPRD KLU: Tiga Raperda Harus Berdampak untuk Kepentingan Rakyat Juru Bicara Fraksi Gabungan DPRD KLU, Nasrudin terhadap tiga buah Raperda. (FOTO: Sekretariat DPRD KLU untuk TIMES INDONESIA)

TIMES TIDORE, LOMBOK UTARA – Setelah mendengarkan penjelasan kepala daerah terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Utara (KLU). Fraksi DPRD KLU memberikan pandangan umum terhadap penjelasan kepala daerah tersebut. 

Pada rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD KLU, Hakamah didampingi Ketua DPRD, Agus Jasmani, dan Wakil Ketua I, I Made Kariyase, Senin sore (10/11/2025). Dihadiri Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri, para anggota dewan, dan para pimpinan OPD.

rapat-paripurna-pandangan-umum-fraksi-fraksi.jpgPara anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi. (FOTO: Sekretariat DPRD KLU untuk TIMES INDONESIA)

Adapun pandangan umum fraksi-fraksi dimulai dari pandangan umum fraksi gabungan yang terdiri dari PDIP, Gerindra, Golkar, PKN, PNI, dan PBB.

Dalam pandangan umum fraksi gabungan menilai pembahasan dan penyusunan tiga buah dipandang perlu untuk memudahkan pemerintah daerah mengambil kebijakan yang berdampak kepada masyarakat. 

"Kami dari Gabungan Fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap tiga buah Raperda tersebut untuk kepentingan rakyat," ujar Juru Bicara Gabungan Fraksi DPRD KLU, Nasrudin.

Adapun pandangan umum fraksi gabungan terhadap tiga buah Raperda tersebut antara lain.

Pertama, Raperda tentang kerjasama daerah. Gabungan Fraksi memandang Raperda tentang kerjasama daerah, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan agar kerjasama daerah berjalan optimal.

Meliputi kapasitas administratif dan teknologi, misalnya dalam pemetaan kerjasama, KLU masih perlu dioptimalkan agar sistemnya mudah dipahami. 

"Penerapan sistem seperti aplikasi Sita pada (Sistem lnformasi Tata Kelola Kerjasama Daerah) masih dalam proses persiapan," terangnya.

Melakukan koordinasi dan integrasi antar sektor, karena kerjasama melibatkan banyak pihak pemerintah daerah, pusat, institusi dan non pemerintah, risiko kerja, overlap, atau pengelolaan alur teknis, monitoring dan evaluasi menjadi krusial.

"Keberlanjutan kerjasama, perjanjian kerjasama mudah dilakukan, tetapi memastikan implementasi, monitoring, den hasil nyata bagi masyarakat adalah tantangan utama," jelas politisi Gerindra ini.

Sumber daya dan pendanaan, kerjasama memerlukan alokasi anggaran, SOM yang kompeten, serta mekanisme pengelolaan yang baik. 

"Tanpa dukungan penuh, kerjasama bisa stagnan," katanya.

Pengukuran dampak untuk menilai keberhasilan. Kerjasama daerah diperlukan indikator yang jelas peningkatan PAD, peningkatan wisatawan, peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Harus berdampak terhadap peningkatan PAD dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Kemudian, Raperda tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik. 

Dalam Raperda ini, gabungan fraksi hanya mengingatkan sedikit terkait hal tersebut, pengelolaan air limbah domestik merupakan isu penting dalam pembangunan berkelanjutan dan kesehatan lingkungan. 

Pertumbuhan penduduk, urbanisasi, serta peningkatan aktivitas ekonomi di perkotaan dan permukiman telah menghasilkan limbah cair rumah tangga maupun perusahaan dalam jumlah besar. 

"Tanpa pengelolaan yang memadai, air limbah domestik dapat mencemari sumber air, menurunkan kualitas lingkungan, serta meningkatkan risiko penularan penyakit," ungkapnya.

Terkait Raperda tersebut mengingatkan pentingnya hal ini yang bertujuan untuk menjamin adanya sistem pengelolaan air limbah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

"Menguatkan peran pemerintah daerah dalam penyediaan layanan dasar bidang sanitasi, mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan limbah domestik," paparnya.

Sementara terkait Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah KLU.

Fraksi gabungan memandang bahwa regulasi nasional dan aturan daerah sering menjadi alasan revisi perangkat daerah dari segi nomenklatur, struktur, fungsi OPD dan hak kepegawaian.

"Proses revisi adalah hal yang wajar dan perlu. Namun, penting memastikan revisi bukan sekedar mengikuti regulasi," tegasnya.

Raperda ini juga menyesuaikan secara kontekstual dengan kondisi KLU, misalnya sumber daya, beban kerja, karakteristik wilayah agar perangkat daerah tidak hanya diubah. "Tapi juga ditingkatkan relevansinya dengan permaslahan yang ada di daerah," ujarnya. (*)

Persoalan-persoalan yang ada di KLU sehingga dimasukkan dalam Raperda, kemudian menjadi harapan besar.

"Kami berharap agar nantinya Raperda ini betul-betul dapat memberikan dampak yang besar bagi masyarakat KLU," tutupnya anggota dewan Dapil IV Kecamatan Bayan ini.(*)

Pewarta : Hery Mahardika
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tidore just now

Welcome to TIMES Tidore

TIMES Tidore is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.