https://tidore.times.co.id/
Berita

Kemenkum Lindungi Upacara Sakral Dola Maludu Tidore sebagai Warisan Budaya Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 18:38
Upacara Adat Dola Maludu Tidore Diresmikan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Salah satu rangkaian upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yakni Upacara Adat Dola Maludu. (FOTO: ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI)

TIMES TIDORE, TIDOREKementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara resmi mencatat Upacara Adat Dola Maludu dari Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah ini melindungi warisan budaya sakral masyarakat Tidore dari klaim dan pemanfaatan tidak sah oleh pihak luar.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Razilu, Rabu (12/11/2025) menegaskan, "Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya menempatkan tradisi pada kedudukan hukum yang kuat, melainkan juga memastikan keberlanjutannya." Perlindungan KIK ini merupakan upaya mempertahankan identitas dan kehormatan masyarakat adat Tidore.

Upacara Dola Maludu yang berakar dari peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW pada bulan Rabbiul Awal dalam kalender Hijriah, bukan sekadar ritual religius. Razilu menjelaskan, "Dola Maludu merupakan manifestasi kesetiaan pada leluhur, persaudaraan, dan kedamaian."

Rangkaian upacara dimulai dan diakhiri dengan Gahi Yena - ritual mengundang restu leluhur dan penguasa alam semesta. Prosesi ini memiliki fungsi sosial dan moral yang kuat dalam mempererat hubungan kekerabatan (ngofa se dano), menjaga silaturahim antargenerasi, serta meneguhkan nilai-nilai keikhlasan dan kebenaran.

Unsur seni-budaya khas Tidore seperti tarian adat, musik tifa dan totobuang, serta lantunan doa dan syair keagamaan turut menghidupkan upacara ini, menciptakan ruang perjumpaan antara keimanan, seni, dan kearifan lokal.

Razilu menekankan bahwa perlindungan hukum ini juga membuka manfaat ekonomi bagi komunitas pemilik tradisi. "Ketika budaya terlindungi secara hukum, komunitas adat dapat menjadi pihak utama yang menikmati manfaat ekonominya. Pelestarian budaya harus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat."

DJKI mengajak seluruh pemangku adat dan pemerintah daerah untuk segera mencatatkan warisan budaya mereka. "Kami mendorong daerah dan komunitas untuk segera mencatatkan budaya mereka ke DJKI. Ini langkah awal mempertahankan warisan leluhur agar tetap hidup, dihargai, dan bermanfaat bagi anak cucu kita," tutup Razilu.

Pencatatan Dola Maludu sebagai KIK tidak hanya melestarikan tradisi, tetapi juga menjadi investasi bagi keberlanjutan peradaban Nusantara, sekaligus menguatkan posisi masyarakat Seli bahwa identitas dan martabat budaya mereka telah diakui dan dijaga oleh negara. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tidore just now

Welcome to TIMES Tidore

TIMES Tidore is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.